Memilih bisnis MLM yang aman dan sesuai syariah

Inilah Poin penting Diantara pedoman yang bisa digunakan dalam memilih bisnis MLM yang aman dan sesuai syariah adalah sebagaimana termuat dalam Fatwa DSN No. 75/DSN-MUI/VII/2009, yaitu;
  1. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa produk atau jasa. 
  2. Barang atau jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan (ilegal) dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram (ilegal) 
  3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur fiktif (gharar), perjudian (maysir), riba, exploitasi (dharar), menganiaya/merugikan (dzulm) dan ada unsur-unsur perbuatan dosa (maksiat) 
  4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh. 
  5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS 
  6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan. 
  7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa 
  8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’ (menghalalkan segala cara demi terpenuhinya bonus besar) 
  9. Tidak ada eksploitasi dan ketidak adilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya 
  10. Sistem perekrutan anggota, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan keimanan (aqidah), hukum agama (syariah) dan akhlak (etika) mulia, seperti animisme/dinamisme,(syirik), kultus, perbuatan dosa (maksiat) dan lain-lain 
  11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut. 
  12. Tidak melakukan kegiatan money game.