Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
jo Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa Tujuan Pemberian Hibah adalah Untuk Menunjang Pencapaian Sasaran Program
dan Kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan,
rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat
Hanya saja bicara kontek Hibah, hal ini rentan disalah gunakan khusunya pada saat-saat pemilihan kepala daerah, sebagaimana yang terjadi di Banten, miliaran dana hibah menjadi ongkos pencalonan gubernur pada Pilkada 2011-2012 lalu. Dengan cara membuat beberapa rekening atas nama yayasan, dan yayasan tersebut dibuat dengan cara tanggal dimundurkan seolah-olah dibuat sebelum proses pembahasan.
Hanya saja bicara kontek Hibah, hal ini rentan disalah gunakan khusunya pada saat-saat pemilihan kepala daerah, sebagaimana yang terjadi di Banten, miliaran dana hibah menjadi ongkos pencalonan gubernur pada Pilkada 2011-2012 lalu. Dengan cara membuat beberapa rekening atas nama yayasan, dan yayasan tersebut dibuat dengan cara tanggal dimundurkan seolah-olah dibuat sebelum proses pembahasan.
Tanpa panjang lebar, Selebihnya
anda bisa dapatkan informasi melalui mbah google untuk lebih detilnya. Karena apa
yang saya sampaikan hanya sebagian kecil saja apa yang saya ketahui tentang apa itu hibah.