Tujuan Pemberian Hibah

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa Tujuan Pemberian Hibah adalah Untuk Menunjang Pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat 

Hanya saja bicara kontek Hibah, hal ini rentan disalah gunakan khusunya pada saat-saat pemilihan kepala daerah, sebagaimana yang terjadi di Banten, miliaran dana hibah menjadi ongkos pencalonan gubernur pada Pilkada 2011-2012 lalu. Dengan cara membuat beberapa rekening atas nama yayasan, dan yayasan tersebut dibuat  dengan cara tanggal dimundurkan seolah-olah dibuat sebelum proses pembahasan.

Tanpa panjang lebar, Selebihnya anda bisa dapatkan informasi melalui mbah google untuk lebih detilnya. Karena apa yang saya sampaikan hanya sebagian kecil saja  apa yang saya ketahui tentang apa itu hibah.