Izin Klinik

Ini merupakan gambaran persaratan yang harus dipersiapkan kiranya orang pribadi, keluarga atau perusahaan yang akan membuka Izin Klinik. Salah satu persyaratan yang harus di persiapkan sebagai berikut:

1.KTP pemohon
2.SIP dokter penanggungjawab
3.SIP dokter pelaksana
4.SIP apoteker
5.SIP perawat
6.Izin Gangguan dari DPMPTSP
7.Akte Pendirian Badan Hukum untuk Klinik yang berbadan hukum
8.Daftar kelengkapan peralatan
9.Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan
10.Bukti kepemilikan bangunan dan atau perjanjian sewa menyewa
11.Kerjasama pengelolaan limbah
12.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan