Izin Laboratorium Klinik

Ini merupakan gambaran persyaratan yang harus dipersiapkan kiranya orang pribadi, keluarga atau perusahaan yang akan membuka Izin Laboratorium Klinik. Salah satu persyaratan yang harus di persiapkan sebagai berikut:

1.KTP pemohon
2.SIP dokter penanggungjawab
3.SIP analis kesehatan (2 orang)
4.Izin Gangguan
5.Akte Pendirian Badan Hukum dan pengesahannya
6.Daftar kelengkapan peralatan
7.Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan
8.Bukti kepemilikan bangunan dan atau perjanjian sewa menyewa
9.Kerjasama pengelolaan limbah
10.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan