Ini merupakan gambaran persaratan yang harus dipersiapkan
kiranya orang pribadi, keluarga atau perusahaan yang akan membuka Izin Pendirian Kursus.
Salah satu persyaratan yang harus di persiapkan sebagai berikut:
Persyaratan
- KTP pemohon
- Akte Pendirian Badan Hukum danpengesahannya.
- Bukti kepemilikan bangunan dan atau perjanjian sewa menyewa
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun berjalan
- Daftar fasilitas kelengkapan belajar
- Data warga belajar
- Struktur Organisasi
- Rencana Pembiayaan setahun
- SK pengangkatan dan ijazah kompetensi tutor
- Untuk LKP franchise, lampirkan perjanjian kerjasama dengan pemilik brand
- Untuk LKP yang berada di lingkungan perumahan, lampirkan izin tetangga dilengkapi fotocopy KTP, diketahui RT, RW dan Kelurahan
- Surat pernyataan pimpinan LKP bersedia mentaati peraturan dan bahwa dokumen yang dibuat adalah benar (bermaterei 6000).
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan