Izin Pendirian Kursus

Ini merupakan gambaran persaratan yang harus dipersiapkan kiranya orang pribadi, keluarga atau perusahaan yang akan membuka Izin Pendirian Kursus. Salah satu persyaratan yang harus di persiapkan sebagai berikut:
Persyaratan 
  1. KTP pemohon 
  2. Akte Pendirian Badan Hukum danpengesahannya. 
  3. Bukti kepemilikan bangunan dan atau perjanjian sewa menyewa 
  4. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun berjalan 
  5. Daftar fasilitas kelengkapan belajar 
  6. Data warga belajar 
  7. Struktur Organisasi 
  8. Rencana Pembiayaan setahun 
  9. SK pengangkatan dan ijazah kompetensi tutor 
  10. Untuk LKP franchise, lampirkan perjanjian kerjasama dengan pemilik brand 
  11. Untuk LKP yang berada di lingkungan perumahan, lampirkan izin tetangga dilengkapi fotocopy KTP, diketahui RT, RW dan Kelurahan
  12. Surat pernyataan pimpinan LKP bersedia mentaati peraturan dan bahwa dokumen yang dibuat adalah benar (bermaterei 6000).
  13. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan