FAQ TIENS Syariah

FAQ TIENS Syariah
Q : Apakah bisnis TIENS sudah terdaftar sebagai bisnis syariah dari MUI ? 
A : Bisnis TIENS sudah terdaftar sebagai bisnis Syariah melalui MUI.

Q : Kenapa TIENS mengeluarkan sertifikat syariah?
A : a. Dengan adanya sertifikat syariah distributor TIENS bisa membuka pasar menjadi lebih luas dan lebih besar, terutama di daerah berpenduduk muslim maupun di mancanegara;
b. Sertifikat Syariah akan mendorong pembangunan moral yang lebih kokoh dikalangan manajemen maupun distributor TIENS.

Q : Secara umum, bagaimana gambaran segmentasi pasar yang ada di Indonesia?
A : Ada 3 segementasi pasar, yaitu:
a. Loyalis Syariah
Pasar ini adalah mereka yang hanya mau berbisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah/moral dan harus di approach melalui pendekatan-pendekatan emosional keagamaan, misalnya issue tentang kehalalan produk.
Contoh: pondok pesantren, muslim tradisional-religius.
b. Loyalis Konvensional
Adalah mereka yang berbisnis secara konvensional, prinsip syariah/moral tidak menjadi pertimbangan.
Contoh : professional muslim
c. Rasional Syariah
Adalah mereka yang memilih bisnis syariah jika mendatangkan keuntungan yang lebih baik dan lebih besar.
Contoh : orang awam

Q : Menindaklanjuti pertanyaan nomor dua di atas, segmentasi pasar mana yang dapat di approach lebih efektif dalam upaya perluasan jaringan distributor TIENS?
A : Segmentasi loyalis syariah dan rasional syariah.

Q : Apakah sertifikat syariah cocok hanya untuk agama tertentu saja?
A : Tidak. Prinsip syariah sifatnya universal, seperti keadilan, kejujuran, transparansi, produk halal, dan lain lain. Jadi tidak hanya diperuntukkan bagi agama tertentu saja.

Q : Bagaimana memilih bisnis MLM yang aman dan sesuai syariah?
A : Diantara pedoman yang bisa digunakan dalam memilih bisnis MLM yang aman dan sesuai syariah adalah sebagaimana termuat dalam Fatwa DSN No. 75/DSN-MUI/VII/2009, yaitu;
  • Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa produk atau jasa.
  • Barang atau jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan (ilegal) dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram (ilegal)
  • Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur fiktif (gharar), perjudian (maysir), riba, exploitasi (dharar), menganiaya/merugikan (dzulm) dan ada unsur-unsur perbuatan dosa (maksiat)
  • Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
  • Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS
  • Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa
  • Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’ (menghalalkan segala cara demi terpenuhinya bonus besar)
  • Tidak ada eksploitasi dan ketidak adilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya
  • Sistem perekrutan anggota, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan keimanan (aqidah), hukum agama (syariah) dan akhlak (etika) mulia, seperti animisme/dinamisme,(syirik), kultus, perbuatan dosa (maksiat) dan lain-lain
  • Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
  • Tidak melakukan kegiatan money game.
Q : Mengapa dalam sertifikat syariah nama perusahaan yang tertulis adalah PT. Singa Langit Jaya dan bukan TIENS?
A : Karena pengajuan kepada Dewan Syariah Nasional untuk proses sertifikasi syariah ini atas nama PT Singa Langit Jaya. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, PT. Singa Langit Jaya adalah nama badan hukum perusahaan yang secara legal diakui di Indonesia. PT. Singa Langit Jaya sendiri merujuk pada TIENS, yang berpusat di Tianjin, China.

Q : Apakah prinsip “Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh” telah dipenuhi oleh TIENS?
A : Ya. Karena praktek dalam TIENS mengenai asas ini dapat terlihat pada:

b) Harga produk-produk kesehatan TIENS masih terjangkau masyarakat. Selain itu,TIENS mengutamakan kualitas dari produk-produk kesehatannya, untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi konsumennya. Perbandingan harga produk TIENS dengan produk dari perusahaan lain yang sebanding masih kompetitif dan masih terjangkau oleh masyarakat.
c) Tidak ada pembohongan dalam menentukan harga produk. Misalnya dengan bahan baku rendah tapi dinilai dengan harga tinggi.
d) Harga produk TIENS ditawarkan secara terbuka kepada masyarakat.

Q : Di dalam sertifikat dikatakan bahwa Sertifikat Syariah atas nama PT. Singa Langit jaya hanya berlaku sampai dengan 7 Desember 2015 artinya sertifikat ini hanya berlaku 3 tahun. Apakah sertifikat ini akan diperpanjang? Bagaimana proses perpanjangannya?
A : Memang benar bahwa sertifikat syariah berlaku untuk periode 3 tahun, setelah 3 tahun hal-hal dalam TIENS yang berkaitan dengan Syariah akan direview kembali oleh Dewan Syariah Nasional. Apabila dinilai tetap sesuai dengan prinsip syariah, maka Sertifikat Syariah dapat diperpanjang untuk masa waktu 3 tahun berikutnya. Proses perpanjangannya sendiri sama ketika TIENS melakukan pendaftaran sertifikasi syariah. Diperlukan kelengkapan dokumen perusahaan, penjelasan mengenai operasional dan manajemen perusahaan, kelengkapan data mengenai produk dan sistem pemasaran dan lain-lain. Materi tersebutlah yang kemudian akan direview dan diperiksa kesesuaiannya oleh Dewan Syariah Nasional.

Q : Di dalam praktek TIENS sering diistilahkan adanya “passive income” apakah ini bertentangan dengan prinsip syariah?
A : Dalam salah satu butir fatwa DSN dikatakan bahwa “Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa”.
Hal ini dapat dijelaskan sebagaimana berikut :
Ada 3 kegiatan utama yang harus dilakukan setiap distributor/member dalam bisnis MLM yang benar, yaitu:
  1. Merekrut downline
  1. Menjual Produk, (prestasi sales/penjualan)
  1. Membina, mensupport downline dan meningkatkan jaringan yang lebih luas.
Jika distributor melaksanakan 3 kegiatan seperti diatas, maka hal tersebut tidak termasuk passive income. Passive income terjadi jika dalam menjalankan bisnis MLM hanya melakukan perekrutan keanggotaan, tidak ada penjualan produk ataupun pembinaan kepada distributor/mitra yang sudah direkrut.

Pada tiap individu pada setiap peringkat dalam bisnis TIENS mempunyai tanggung jawab masing-masing sesuai dengan Marketing Plan untuk melakukan 3 kegiatan tersebut.


Contoh : A sudah bergabung dan telah berperingkat Director. Meskipun sudah berperingkat Director namun ia tetap harus melakukan bimbingan pada downline, aktif sebagai pembicara dalam berbagai acara TIENS, dan melakukan berbagai komunikasi aktif dengan perusahaan. Disamping itu, ia juga harus memiliki prestasi sales (penjualan) produk TIENS.