I.Pengertian :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
II. Macam:
· Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
· Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
III. Landasan dan Azas:
· Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
· Berazas kekeluargaan.
IV. Tujuan:
· Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
· membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
V. Fungsi dan Peran:
· membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
· berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
· memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
· berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
VI. Prinsip:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
VII. Syarat Pendirian:
· Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
• Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
• Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
• Berkedudukan di wilayah Indonesia;
VIII. Isi Anggaran Dasar (ps.8):
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
IX. Prosedur permohonan pengesahan (ps.10-11):
Ø adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
Ø bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
Ø Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
Ø Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
Ø Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
X. Status Badan Hukum:
Ø Setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah (ps.9).
XI. Keanggotaan (ps.17-19):
Ø Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi;
Ø Anggota Koperasi yi setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Ø Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Ø Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota;
Ø Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
XII. Hak Anggota (ps.20):
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
XIII. Kewajiban Anggota:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
XIV. Organ Koperasi (ps. 21 s/d 25):
§ Rapat Anggota;
§ Pengurus;
§ Pengawas.
XV. Kewenangan Rapat Anggota (biasa dan luar biasa) yi :
1. Anggaran Dasar;
2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6. Pembagian sisa hasil usaha;
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
8. Pertanggungan jawab pengurus dan pengawas dalam pengelolaan:
XVI. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab Pengurus:
(1) Pengurus bertugas:
§ mengelola Koperasi dan usahanya;
§ mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
§ menyelenggarakan Rapat Anggota;
§ mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
§ menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
§ memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2)Pengurus berwenang:
ü Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
ü Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
ü Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
ü Mengangkat pengelola ;
(2) Tanggung jawab Pengurus:
ü Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
ü Dapat dituntut oleh penuntut umum;
ü Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
XVII. Pengawas
(1)Tugas:
ü Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
ü Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya[
ü Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;
(2) Kewenangan:
ü Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
ü Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
XVIII. Sumber Modal:
(1)Modal sendiri dapat berasal dari:
ü Simpanan pokok;
ü Simpanan wajib;
ü Dana cadangan;
ü Hibah.
(2)Modal pinjaman dapat berasal dari:
ü Anggota (simpan pinjam)
ü Koperasi lainnya dan/atau anggotanya (simpan pinjam);
ü Bank dan lembaga keuangan lainnya;
ü Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
ü Sumber lain yang sah;
ü Modal penyertaan (diatur dengan PP);
XIX. Cara Pembubaran (ps. 46 s/d 50):
- Keputusan Rapat Anggota yi:
ü memberitahukan kepada para kreditur dan Pemerintah;
ü selama belum diterima pemberitahuan tsb pembubaran belum berlaku;
2. Keputusan Pemerintah, dengan alasan:
ü terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
ü kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan /atau kesusilaan
ü kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
3) Akibat
ü Anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanaN pokok,
ü Simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya
(3) Resmi Hapus:
ü Semenjak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut
dalam Berita Negara RI.
XX. Panitia/tim Penyelesaian:
(1) Pembentukan:
– Oleh Rapat Anggota
– Oleh Pemerintah bila dibubarkan Pemerintah;
– Selama penyelesaian maka koperasi tsb sebagai ” Koperasi dalam penyelesaian”.
(2) Hak, kewenangan dan kewajiban:
• melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
• mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
• memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
• memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
• menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
• menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
• membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
• membuat berita acara penyelesaian.