KOPERASI



I.Pengertian :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
II. Macam:
·         Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
·         Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
III. Landasan dan Azas:
·         Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
·         Berazas kekeluargaan.
IV. Tujuan:
·         Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
·         membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
V. Fungsi dan Peran:
·         membangun dan mengembangkan potensi dan    kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
·         memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan  ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
·         berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
VI. Prinsip:
a.    keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.    pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.    pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.    pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.    kemandirian.
VII. Syarat Pendirian:
·         Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
       Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
       Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
       Berkedudukan di wilayah Indonesia;
VIII. Isi Anggaran Dasar  (ps.8):
a.    daftar nama pendiri;
b.    nama dan tempat kedudukan;
c.    maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.    ketentuan mengenai keanggotaan;
e.    ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.     ketentuan  mengenai pengelolaan;
g.    ketentuan mengenai permodalan;
h.    ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.     ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.     ketentuan mengenai sanksi.
IX. Prosedur permohonan pengesahan (ps.10-11):
Ø  adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
Ø  bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
Ø  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
Ø  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
Ø  Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
X. Status Badan Hukum:
Ø  Setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah (ps.9).
XI. Keanggotaan (ps.17-19):
Ø  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi;
Ø  Anggota Koperasi yi setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Ø  Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Ø  Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota;
Ø  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
XII. Hak Anggota (ps.20):
a.    menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.    memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.    meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.    mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.    memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.     mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
XIII. Kewajiban Anggota:
a.    mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.    berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.    mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
XIV. Organ Koperasi (ps. 21 s/d 25):
§  Rapat Anggota;
§  Pengurus;
§  Pengawas.
XV. Kewenangan Rapat Anggota (biasa dan luar biasa) yi :
1.    Anggaran Dasar;
2.    Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen,   dan usaha  Koperasi;
3.    Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian    Pengurus dan Pengawas;
4.     Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi,  serta pengesahan laporan keuangan;
5.    Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6.    Pembagian sisa hasil usaha;
7.    Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
8.    Pertanggungan jawab pengurus dan pengawas dalam pengelolaan:
XVI. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab  Pengurus:
(1)  Pengurus bertugas:
§  mengelola Koperasi dan usahanya;
§  mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
§  menyelenggarakan Rapat Anggota;
§  mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
§  menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
§  memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2)Pengurus berwenang:
ü  Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
ü  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
ü  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
ü  Mengangkat pengelola ;
(2)  Tanggung jawab Pengurus:
ü  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
ü  Dapat dituntut oleh penuntut umum;
ü  Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
XVII. Pengawas
(1)Tugas:
ü  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
ü  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya[
ü  Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;
(2) Kewenangan:
ü  Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
ü  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
XVIII. Sumber Modal:
(1)Modal sendiri dapat berasal dari:
ü  Simpanan pokok;
ü  Simpanan wajib;
ü  Dana cadangan;
ü  Hibah.
(2)Modal pinjaman dapat berasal dari:
ü  Anggota (simpan pinjam)
ü  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya (simpan pinjam);
ü  Bank dan lembaga keuangan lainnya;
ü  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
ü  Sumber lain yang sah;
ü  Modal penyertaan (diatur dengan PP);
XIX. Cara Pembubaran (ps. 46 s/d 50):
  1. Keputusan Rapat Anggota yi:
ü  memberitahukan kepada para kreditur dan Pemerintah;
ü  selama belum diterima pemberitahuan tsb pembubaran  belum  berlaku;
2.    Keputusan Pemerintah, dengan alasan:
ü  terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
ü  kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan /atau kesusilaan
ü  kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
3) Akibat
ü  Anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanaN  pokok,
ü  Simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya
(3)  Resmi Hapus:
ü  Semenjak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut
                   dalam Berita Negara RI.
XX. Panitia/tim Penyelesaian:
(1) Pembentukan:
      Oleh Rapat Anggota
      Oleh Pemerintah bila dibubarkan Pemerintah;
      Selama penyelesaian maka koperasi tsb sebagai ” Koperasi dalam penyelesaian”.
(2)  Hak, kewenangan dan kewajiban:
       melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
       mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
       memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
       memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
       menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
       menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
       membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
       membuat berita acara penyelesaian.