Menyediakan moral yang mendidik
(Educating), Mencerahkan (Enlightening), Memberdayakan (Empowering), dan
menggugah rasa cinta tanah air (Nationalism). Lebih-lebih secara tersurat UU No
40 mengamanatkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia
yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.