Kewajiban Moral Pers


Menyediakan moral yang mendidik (Educating), Mencerahkan (Enlightening), Memberdayakan (Empowering), dan menggugah rasa cinta tanah air (Nationalism). Lebih-lebih secara tersurat UU No 40 mengamanatkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.