Bertanggung Jawab

Menjadi Distributor TIENS yang Bertanggung Jawab

Setiap bisnis memiliki etika yang mesti dipatuhi oleh segenap pelakunya. Begitu juga deng-an bisnis TIENS yang memiliki kebijakan atau aturan main tersendiri. Aturan main ini dirumuskan oleh perusahaan TIENS untuk dipahami dan dipatuhi oleh seluruh distributor TIENS. Kebijakan dan Prosedur menjalan bisnis TIENS tercantum secara
jelas dan detil dalam starter kit yang didapatkan ketika pertama kali Anda bergabung dengan bisnis TIENS.
Sayangnya, walau memiliki, banyak distributor yang hanya membaca sekilas, bahkan tidak membaca sama sekali isi starter kit tersebut. Padahal memahami kebijakan dan prosedur yang berlaku akan sangat membantu distributor TIENS memiliki jaringan bisnis yang harmonis dan langgeng dalam jangka panjang. FOKUS kali ini mengajak distributor TIENS mengingat kembali aturan seputar “Tanggung Jawab Distributor TIENS”. Sekedar mengingatkan, syarat menjadi distributor TIENS adalah seorang warga negara dewasa atau berusia 17 tahun ke atas. Dengan kata lain, pelajar SMP yang ingin bergabung dengan bisnis ini terpaksa harus bersabar  dulu sampai ia mengantongi Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

Inilah beberapa penggalan “Tanggung Jawab Distributor TIENS”:
1. Distributor TIENS harus mematuhi semua undang-undang dan peraturan negara Indonesia, termasuk hukum, undang-undang dan peraturan mengenai bisnis penjualan langsung di Indonesia, serta tidak boleh terlibat dalam transaksi bisnis yang telah ditetapkan pemerintah sebagai tindakan penipuan atau pelanggaran hukum, atau kegiatan lain yang dapat membahayakan reputasi TIENS.

2. Distributor TIENS harus memesan produk langsung dari Grup TIENS atau toko-toko  khusus yang telah mendapat hak untuk itu.

3. Menjamin kualitas pelayanan bagi para pelanggan dengan cara memperagakan produk kepada pelanggan saat mereka membeli produk TIENS untuk pertama kalinya serta menjelaskan cara penggunaan produk, kemudian menjual produk dengan harga yang ditentukan oleh Grup TIENS.

4. Distributor dapat menampilkan dan menjual produk-produk TIENS di toko-toko khusus yang memperoleh izin dari Grup TIENS, namun tidak diperkenankan untuk menampilkan dan menjual produk-produk TIENS di sekolah, toko, warung, pasar, tempat rekreasi, acara lelang, koperasi, mal dan tempat-tempat sejenis. Dalam hal menampilkan dan menjual produkproduk TIENS, seorang distributor TIENS tidak diperkenankan memberi izin atau delegasi kepada orang lain untuk melakukan penjualan di tempat umum

5. Tidak diperkenankan menjual produk-produk TIENS dan merekrut orang lain dengan menggunakan metode dari rumah ke rumah, serta tidak diperkenankan menjual dan menjelaskan Skema Bisnis TIENS di tempat-tempat umum.

6. Tidak diperkenankan menggunakan metode telemarketing, faks, selebaran, poster, pengiriman surat dalam jumlah besar atau metode penyebaran lainnya untuk mempromosikan penjualan, termasuk tidak diperkenankan memproduksi, mengiklankan, mengumumkan, mempromosikan produk-produk TIENS, atau memasang iklan untuk merekrut distributor.

7. Distributor tidak diperkenankan mensponsori orang lain untuk ikut bergabung dalam  bisnis TIENS dengan pemaksaan atau cara-cara yang tidak etis.

8. Tidak boleh mempromosikan produk-produk TIENS secara berlebihan tanpa dukungan bukti yang kuat. Juga tidak diperbolehkan menggunakan metode yang dapat menyesatkan atau menimbulkan salah pengertian dalam menjelaskan produk-roduk TIENS atau produk-produk yang dijual melalui TIENS. Distributor TIENS wajib menjual produk-produk Tiens atau produk-produk yang dijual melalui TIENS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Grup TIENS di Indonesia.

10. Distributor TIENS diperkenankan menggunakan kata-kata, rekaman audio, rekaman  visual yang dipublikasikan oleh TIENS untuk membantunya dalam mengembangkan bisnis Tiens, namun tidak diperbolehkan untuk memproduksi atau mempublikasikan sendiri alat-alat bantu penjualan seperti yang disebutkan di atas.

11. Diperbolehkan untuk merekam suara atau video dari pertemuan-pertemuan dan  seminar-seminar yang diselenggarakan oleh Grup TIENS dengan kondisi bahwa kegiatan itu tidak mempengaruhi kualitas dari acara tersebut atau tidak mengganggu orang lain yang hadir. Rekaman audio visual hanya boleh dibuat satu kopi saja dan untuk penggunaan pribadi, tidak diperkenankan memperbanyak dan menjualnya kecuali untuk tujuan yang telah mendapat izin dari TIENS.

12. Distributor TIENS tidak diperkenankan mempergunakan jaringan TIENS untuk menjual produk atau layanan yang bukan produk atau layanan TIENS (misalnya: asuransi, jasa pajak, properti (real estate), investasi, dll.)

13. Distributor TIENS Bintang 3 atau lebih tidak diperkenankan untuk pada saat bersamaan bergabung atau terlibat dalam kegiatan dari perusahan penjualan langsung lainnya. Jika seorang distributor TIENS Bintang 6 atau lebih terbukti terlibat dalam bisnis penjualan langsung lain, maka Grup TIENS dapat membatalkan keanggotaan TIENS yang bersangkutan.

14. Pertemuan, seminar, dan kegiatan distributor Tiens harus mengikuti peraturan sebagai berikut:
a. Sebuah pertemuan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan TIENS, harus mempunyai tema atau tujuan untuk melatih distributor, dan dipergunakan untuk mempromosikan bisnis TIENS atau produk-produk TIENS atau produk-produk yang dijual melalui TIENS. Penyelenggara pertemuan tidak diperbolehkan mengambil
keuntungan pribadi di luar Skema Bisnis TIENS atau untuk mencapai tujuan-tujuan lain.
b. Di manapun dan kapanpun, distributor TIENS tidak diperkenankan untuk terlibat dalam kegiatan politik atau keagamaan apapun ketika sedang melaksanakan bisnis TIENS. Selain itu, ia juga tidak diperkenankan melakukan tindakan untuk memperoleh  popularitas atau pemujaan pribadi, membangun perkumpulan, asosiasi pribadi, dan lainnya.

15. Distributor Tiens yang memiliki nama jaringan atau merek bisnis harus mendaftarkannya pada Departemen Pemasaran TIENS. Nama dan merek hanya dapat digunakan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Grup TIENS.

16. Ketika sedang menyelenggarakan kegiatan, sebuah jaringan distributor TIENS harus menggunakan nama “Distributor TIENS” sebagai tema utamanya. Nama atau merek jaringan hanya boleh menjadi label pelengkap. Contoh: Seminar & Pelatihan Distributor TIENS Jaringan XXX

17. Semua distributor tidak diperkenankan untuk memperkenalkan diri sebagai pegawai atau staf atau mitra bisnis TIENS, perwakilan bisnis, agen, perwakilan penjualan, perantara, pemegang kuasa, manajer atau bentuk perwakilan lainnya dari Grup TIENS. Dan tidak boleh menggunakan cara apapun untuk memfitnah, mengancam, atau mengintimidasi anggota staf TIENS atau Grup TIENS dalam hal tugas dan tanggung jawab.

18. Distributor TIENS harus menjaga nama baik dan melindungi kepentingan TIENS atau Grup TIENS dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya tuntutan hokum atau diperkarakan oleh pihak lain karena menyesatkan, member informasi keliru, meniru, memalsukan, atau tindakan lain sehubungan
dengan Skema Bisnis TIENS atau produk-produk TIENS. Jika terjadi tuntutan atau perkara hukum seperti ini, distributor TIENS yang bersangkutan harus membayar seluruh ganti rugi yang ditimbulkannya, biaya proses hukum yang diperlukan bagi pihak yang dirugikannya.