"Setelah melakukan penelitian,
pengecekkan langsung ke pabriknya di China maupun di Vietnam, MUI menyatakan
produk Tiens halal dan sistem penjualan langsung berjenjang berhadiah yang
diterapkan Tiens sudah sesuai syariah," ucap Ma'ruf diacara Penyerahan Sertifikat
Syariah DSN MUI kepada Tiens Indonesia di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Senin
(14/1/2013).
Menurut Ma'ruf suatu produk dinyatakan halal karena kandungan dalam produk
tersebut tidak ada yang mengandung zat yang ditetapkan sebagai nazis dan haram
berdasarkan syariat Islam.
"Produknya tidak ada yang mengandung nazis sehingga produk tersebut halalan toyiban. Sistemnya penjualannya syariah karena telah memenuhi 12 syarat yang sudah di fatwakan oleh MUI," ungkap Ma'ruf.
"12 syarat tersebut antara lain produk dipasarkan harus berkualitas, halal, thayib dan menjauhi syubhat (sesuatu yang masih meragukan), sistem akad harus memenuhi kaidah dan rukun jual beli sesuai hukum Islam, operasional, kebijakan maupun sistem akutansi harus sesuai syariah dan syarat-syarat lainnya harus terpenuhi semua," tukas Ma'ruf.
"Produknya tidak ada yang mengandung nazis sehingga produk tersebut halalan toyiban. Sistemnya penjualannya syariah karena telah memenuhi 12 syarat yang sudah di fatwakan oleh MUI," ungkap Ma'ruf.
"12 syarat tersebut antara lain produk dipasarkan harus berkualitas, halal, thayib dan menjauhi syubhat (sesuatu yang masih meragukan), sistem akad harus memenuhi kaidah dan rukun jual beli sesuai hukum Islam, operasional, kebijakan maupun sistem akutansi harus sesuai syariah dan syarat-syarat lainnya harus terpenuhi semua," tukas Ma'ruf.
Sementara Dikatakan Chairman Tiens
Group Co.Ltd, Li Jinyuan, produk Tiens dijaminnya 100% halal. "Bahkan
seluruh produk, seperti kapsul terbuat dari tumbuhan bukan hewan, dan kami
berkomitmen akan terus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh MUI,"
tandasnya.