- Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan
berupa barang atau produk jasa.
- Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan
sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
- Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung
unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
- Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan
(excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan
kualitas/manfaat yang diperoleh;
- Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada
anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja
nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang
atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
- Bonus yang
diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya
ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan
atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
- Tidak
boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa
melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
- Pemberian
komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak
menimbulkan ighra’
- Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam
pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
- Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan
dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan
dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan
lainlain;
- Setiap mitra
usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan
dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
- Tidak melakukan kegiatan money game.
Fatwa MUI Mengenai MLM untuk lebih jelasnya Baca
disini, dan untuk MUI Serahkan sertifikat syariah MLM China baca
disini