FAQ
Tambahan
Q
: Apakah bisnis TIENS sudah terdaftar sebagai bisnis syariah dari MUI ?
A : Bisnis TIENS sudah terdaftar sebagai bisnis Syariah melalui MUI.
Q
: Kenapa TIENS mengeluarkan sertifikat syariah?
A : a.
Dengan adanya sertifikat syariah distributor TIENS bisa membuka pasar menjadi
lebih luas dan lebih besar, terutama di daerah berpenduduk muslim maupun di
mancanegara;
b. Sertifikat Syariah akan mendorong pembangunan moral yang lebih
kokoh dikalangan manajemen maupun distributor TIENS.
Q
: Secara umum, bagaimana gambaran segmentasi pasar yang ada di Indonesia?
A : Ada
3 segementasi pasar, yaitu:
a. Loyalis Syariah
Pasar ini adalah mereka yang hanya mau berbisnis sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah/moral dan harus di approach melalui
pendekatan-pendekatan emosional keagamaan, misalnya issue tentang kehalalan
produk.
Contoh: pondok pesantren, muslim tradisional-religius.
b. Loyalis Konvensional
Adalah mereka yang berbisnis secara konvensional, prinsip
syariah/moral tidak menjadi pertimbangan.
Contoh : professional muslim
c. Rasional Syariah
Adalah mereka yang memilih bisnis syariah jika mendatangkan keuntungan
yang lebih baik dan lebih besar.
Contoh : orang awam
Q
: Menindaklanjuti pertanyaan nomor dua di atas, segmentasi pasar mana yang
dapat di approach lebih efektif dalam upaya perluasan jaringan distributor
TIENS?
A :
Segmentasi loyalis syariah dan rasional syariah.
Q
: Apakah sertifikat syariah cocok hanya untuk agama tertentu saja?
A :
Tidak. Prinsip syariah sifatnya universal, seperti keadilan, kejujuran,
transparansi, produk halal, dan lain lain. Jadi tidak hanya diperuntukkan bagi
agama tertentu saja.
Q
: Bagaimana memilih bisnis MLM yang aman dan sesuai syariah?
A
: Diantara pedoman yang bisa digunakan dalam memilih bisnis MLM yang aman dan sesuai
syariah adalah sebagaimana termuat dalam Fatwa DSN No. 75/DSN-MUI/VII/2009,
yaitu;
- a. Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa produk atau jasa.
- b. Barang atau jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan (ilegal) dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram (ilegal)
- c. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur fiktif (gharar), perjudian (maysir), riba, exploitasi (dharar), menganiaya/merugikan (dzulm) dan ada unsur-unsur perbuatan dosa (maksiat)
- Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
- Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS
- Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa
- Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’ (menghalalkan segala cara demi terpenuhinya bonus besar)
- Tidak ada eksploitasi dan ketidak adilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya
- Sistem perekrutan anggota, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan keimanan (aqidah), hukum agama (syariah) dan akhlak (etika) mulia, seperti animisme/dinamisme,(syirik), kultus, perbuatan dosa (maksiat) dan lain-lain
- Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
- Tidak melakukan kegiatan money game.
Q
: Mengapa dalam sertifikat syariah nama perusahaan yang tertulis adalah PT.
Singa Langit Jaya dan bukan TIENS?
A :
Karena pengajuan kepada Dewan Syariah Nasional untuk proses sertifikasi syariah
ini atas nama PT Singa Langit Jaya. Sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku di Indonesia, PT. Singa Langit Jaya adalah nama badan hukum perusahaan
yang secara legal diakui di Indonesia. PT. Singa Langit Jaya sendiri merujuk
pada TIENS, yang berpusat di Tianjin, China.
Q
: Apakah prinsip “Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive
mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat
yang diperoleh” telah dipenuhi oleh TIENS?
A
: Ya. Karena praktek dalam TIENS mengenai asas ini dapat terlihat pada:
a) Harga
produk-produk kesehatan TIENS masih terjangkau masyarakat. Selain itu,TIENS
mengutamakan kualitas dari produk-produk kesehatannya, untuk memberikan manfaat
yang maksimal bagi konsumennya. Perbandingan harga produk TIENS dengan produk
dari perusahaan lain yang sebanding masih kompetitif dan masih terjangkau oleh
masyarakat.
b) Tidak
ada pembohongan dalam menentukan harga produk. Misalnya dengan bahan baku
rendah tapi dinilai dengan harga tinggi.
c) Harga
produk TIENS ditawarkan secara terbuka kepada masyarakat.
Q
: Di dalam sertifikat dikatakan bahwa Sertifikat Syariah atas nama PT. Singa
Langit jaya hanya berlaku sampai dengan 7 Desember 2015 artinya sertifikat ini
hanya berlaku 3 tahun. Apakah sertifikat ini akan diperpanjang? Bagaimana
proses perpanjangannya?
A :
Memang benar bahwa sertifikat syariah berlaku untuk periode 3 tahun, setelah 3
tahun hal-hal dalam TIENS yang berkaitan dengan Syariah akan direview kembali
oleh Dewan Syariah Nasional. Apabila dinilai tetap sesuai dengan prinsip
syariah, maka Sertifikat Syariah dapat diperpanjang untuk masa waktu 3 tahun
berikutnya. Proses perpanjangannya sendiri sama ketika TIENS melakukan
pendaftaran sertifikasi syariah. Diperlukan kelengkapan dokumen perusahaan,
penjelasan mengenai operasional dan manajemen perusahaan, kelengkapan data
mengenai produk dan sistem pemasaran dan lain-lain. Materi tersebutlah yang
kemudian akan direview dan diperiksa kesesuaiannya oleh Dewan Syariah Nasional.
Q
: Di dalam praktek TIENS sering diistilahkan adanya “passive income” apakah ini
bertentangan dengan prinsip syariah?
A
: Dalam salah satu butir fatwa DSN dikatakan bahwa “Tidak boleh ada komisi atau
bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan
atau penjualan barang dan atau jasa”.
Hal ini dapat dijelaskan sebagaimana berikut :
Ada 3 kegiatan utama yang harus dilakukan setiap distributor/member dalam bisnis MLM yang benar, yaitu:
Hal ini dapat dijelaskan sebagaimana berikut :
Ada 3 kegiatan utama yang harus dilakukan setiap distributor/member dalam bisnis MLM yang benar, yaitu:
- Merekrut downline
- Menjual Produk, (prestasi sales/penjualan)
- Membina, mensupport downline dan meningkatkan jaringan yang lebih luas.
Jika
distributor melaksanakan 3 kegiatan seperti diatas, maka hal tersebut tidak
termasuk passive income. Passive income terjadi jika dalam menjalankan bisnis
MLM hanya melakukan perekrutan keanggotaan, tidak ada penjualan produk ataupun
pembinaan kepada distributor/mitra yang sudah direkrut.
Pada tiap individu pada setiap peringkat dalam bisnis TIENS mempunyai
tanggung jawab masing-masing sesuai dengan Marketing Plan untuk melakukan 3
kegiatan tersebut.
Contoh : A sudah bergabung dan telah berperingkat Director. Meskipun
sudah berperingkat Director namun ia tetap harus melakukan bimbingan pada
downline, aktif sebagai pembicara dalam berbagai acara TIENS, dan melakukan
berbagai komunikasi aktif dengan perusahaan. Disamping itu, ia juga harus
memiliki prestasi sales (penjualan) produk TIENS.