Pengertian makar seperti dimaksudkan dalam undang-undang.

Makar itu diatur dalam KUHP pasal 104 sampai dengan 129, secara garis besar meliputi tiga hal.

Pertama, melakukan perampasan kemerdekaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Jadi disandera, kemerdekaannnya dirampas (dengan) diculik, disembunyikan,

Kedua, melakukan permufakatan jahat untuk menyandera atau merampas kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden sehingga pemerintahan lumpuh,

ketiga, makar dinisbatkan kepada upaya mengganti ideologi negara, yakni Pancasila menjadi komunis, leninisme atau marxisme.