MUI Serahkan Sertifikat Syariah Kepada MLM Tiens Indonesia

Jakarta Nasionalpost.Com Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan Sertifikat Syariah dan Halal kepada MLM (Multi Level Marketing) asal Cina TIENS Indonesia. Sertifikat Syariah yang diserahkan oleh KH Ma�ruf Amin selaku Ketua DSN MUI tersebut diterima langsung oleh Chairman Tiens Group Co. Ltd, Li Jinyuan.,Pada jumpa Pers, senin 14/1/13

Penyerahan sertifikat Syariah ini tentunya setelah dilakukan evaluasi dan pengkajian yang intensif terhadap keseluruhan aspek bisnis dan operasional manajemen, perusahaan yang bernaung di bawah nama PT Singa Langit Jaya tersebut telah sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.

�Tidak banyak perusahaan yang memiliki Unit Usaha Syariah, terlebih perusahaan yang bergerak dibidang Multi Level Marketing. Oleh karena itu atas nama Majelis Ulama Indonesia, kami mengucapkan selamat kepada TIENS yang telah mendapatkan sertifikat syariah ini. Hal ini menandakan bahwa produk-produk TIENS Halal dan dari segi bisnis pun telah sesuai dengan aturan-aturan syariah�. ujar KH Ma�ruf Amin, Ketua Dewan Syariah Nasional.
Sementara menurut H.M Ichwan Sam, Sekjen MUI, pihaknya menyambut baik sektor bisnis khususnya pihak swasta seperti TIENS yang memiliki itikad baik untuk membuka Unit Usaha Syariah.

"Hal ini sangat menggembirakan karena dapat menumbuhkan ekonomi syariah di Indonesia,� katanya.

Sedangkan menurut Chairman Tiens Group, Co. Ltd, Li Jinyuan, pemberian Sertifikat Syariah ini menjadi salah satu bukti bahwa TIENS sangat peduli akan syariah Islam.

�Indonesia yang memiliki masyarakat Muslim terbanyak merupakan market terbesar kami, sehingga kami berupaya keras agar masyarakat Indonesia dapat dengan nyaman dan tanpa kekhawatiran baik dalam mengkonsumsi produk, maupun menjalankan peluang bisnis kami," ungkapnya.

Li menambahkan pihaknya bangga menjadi perusahaan China pertama yang mendapatkan Sertifikat Syariah

Dengan adanya sertifikat syariah ini, maka TIENS Indonesia di bawah nama PT Singa Langit Jaya telah memenuhi persyaratan pembukaan Unit Usaha Syariah sebagaimana tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), dimana terdapat 12 poin ketentuan hukum yang harus dipenuhi.

Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah, adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau jasa, memiliki produk yang halal, perhitungan komisi yang adil dan tidak menimbulkan ighra�, dan tidak melakukan kegiatan money game. MLM TIENS salah satu unit bisnis dari Tiens Group yang bergerak di bidang penjualan langsung. Produk-produk TIENS yakni suplemen herbal dan alat kesehatan yang mengacu kepada warisan pengobatan tradisional China yang telah dikenal sejak 5.000 tahun lalu dengan memadukan resep pengobatan tradisional dengan teknologi canggih dan Modern( Forirb)

Sumber : /nasionalPost.Com Link: http://www.nasionalpost.com/berita-426-dsn-mui-serahkan-sertifikat-syariah-kepada-mlm-tiens-indonesia.html